Foto oleh Spencer Davis dari Pexels

PPKM Level 4, Begini Alur Perpanjang ITAS Keluarga

Immigration

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin Keluarga atau biasa disebut ITAS Keluarga adalah Izin Tinggal yang diberikan bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga dengan suami/istri/anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin dari pemegang ITAS atau Izin Tinggal Tetap (ITAP)/WNI sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2021 tanggal 02 Februari 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (“PP No.48/2021”).

Untuk melakukan perpanjangan ITAS Keluarga membutuhkan beberapa persyaratan yang tercantum dalam Pasal 142 PP No. 48/2021. Namun dikarenakan dalam masa PPKM Darurat Jawa-Bali sejak tanggal 03 sampai dengan 09 Agustus 2021, permohonan pengajuan perpanjangan ITAS Keluarga dilakukan secara online melalui website https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/.

Pemohon dapat memilih menu IT Online pada halaman website lalu klik pilihan menggunakan panduan, kemudian pilih jenis permohonan perpanjangan. Setelah memilih jenis permohonan, maka akan terdapat pertanyaan. Jawablah pertanyaan sesuai dengan pilihan pemohon. Setelah menjawab pertanyaan pilihlah jenis dokumen/identitas yang dimiliki seperti ITAS, lalu isi data sesuai yang diminta pada website seperti Nomor Paspor, Kewarganegaraan, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir. Selanjutnya klik tombol kirim lalu masukan alamat email dan proses.

Imigrasi akan mengirimkan notifikasi melalui email ke alamat email pemohon yang telah melakukan pengajuan perpanjangan ITAS secara online.

Tahapan berikutnya adalah pemohon yang telah mengajukan perpanjangan ITAS secara online dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi sesuai dengan domisili setelah masa PPKM dicabut sesuai dengan instruksi Ditjen Imigrasi/Peraturan yang berlaku di Indonesia.

Featured Image Source: Foto oleh Spencer Davis dari Pexels

Penulis: RizkyF, Editor: Atin Espe