Sehubungan dengan Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka pelaksanaan pelayanan Visa dan Izin Tinggal bagi orang asing pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan ITAP (Izin Tinggal Tetap) yang berada di luar negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan yang memperbolehkan WNA untuk memperpanjang izin tinggalnya dari luar Indonesia.
Mengacu Surat Edaran No. IMI-0158.GR.01.01 TAHUN 2021 tanggal 16 Juli 2021, perpanjangan izin tinggal bagi WNA di luar Indonesia yang akan habis berlaku dapat dilakukan dengan cara penjamin mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi.
Perpanjangan izin tinggal tersebut nantinya dilakukan tanpa melalui proses pengambilan biometrik dengan catatan wajib memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
Selain itu, Penjamin/Penanggung Jawab WNA wajib melaporkan kedatangan WNA tersebut ke Kantor Imigrasi paling lama 30 (tiga puluh) ketika nantinya WNA tiba di Indonesia untuk melakukan peneraan ITAS/ITAP.
Bagi Perusahaan selaku Penjamin atau bagi anda yang memiliki anggota keluarga WNA yang masih berada di luar Indonesia dan bermaksud untuk melakukan perpanjangan izin tinggal dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan tim kami di [email protected] atau kontak kami di 021-25036731.
Sumber Foto: ATAPartners