Foto oleh Nataliya Vaitkevich dari Pexels

Apa itu PKP?

Tax

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. PKP dikecualikan untuk Pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pengusaha kecil itu sendiri merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP atau pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN/PPnBM dengan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran, setelah memungut PPN/PPnBM dari pembeli (lawan transaksi) pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib menyetorkan atau membayarkan pajak terutangnya kepada Negara.

Selanjutnya, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut dan menyetorkan PPN/PPnBM, kewajiban lainnya adalah membuat dan melapor Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika dalam masa pajak pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP tidak ada pemungutan PPN/PPnBM, maka tetap harus membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tanpa adanya penyetoran atau pembayaran kepada KPP agar tidak terkena sanksi administrasi.

Tidak hanya memiliki kewajiban, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP juga memiliki hak, yaitu pengusaha dapat menggunakan Faktur Pajak Masukan yang didapat dari penjualan (lawan transaksi) sebagai pengurang atau kredit pajak, sehingga pajak terutangnya dapat berkurang atau bahkan bisa lebih besar Pajak Masukannya. Dalam hal Pajak Masukan yang lebih besar dari pada Pajak keluaran, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP berhak melakukan restitusi atau Kompensasi.

Ditulis oleh: Abiyyu Farras, Editor: Atin Espe

Feature Image Source: Foto oleh Nataliya Vaitkevich dari Pexels