Tampilan VISA Online

Bagaimana Cara Pembuatan Visa Investor Dimasa Pandemi Covid-19?

Immigration

Visa Tinggal Terbatas atau biasa disebut (“VITAS”) merupakan izin masuk ke Wilayah Indonesia yang diberikan kepada Orang Asing dengan jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan Orang Asing yang telah tiba di Indonesia dengan VITAS bisa digunakan untuk pengajuan Izin Tinggal Terbatas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanda masuk Imigrasi diberikan.

Menurut PP No. 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, VITAS dapat diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia untuk melakukan kegiatan dalam rangka bekerja dan tidak dalam rangka bekerja.

Kegiatan dalam rangka bekerja meliputi :

  1. Sebagai tenaga ahli;
  2. Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia;
  3. Melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
  4. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
  5. Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
  6. Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
  7. Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
  8. Melayani purnajual;
  9. Memasang dan mereparasi mesin;
  10. Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
  11. Mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olahraga;
  12. Mengadakan kegiatan olahraga profesional;
  13. Melakukan kegiatan pengobatan; dan
  14. Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

Sedangkan untuk kegiatan dalam rangka tidak bekerja meliputi :

  1. Melakukan penanaman modal asing;
  2. Mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
  3. Mengikuti pendidikan;
  4. Penyatuan keluarga dengan ketentuan :
    a. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara indonesia;
    b. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
    c. Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara Indonesia;
    d. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; dan
    e. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
  5. Repatriasi; dan
  6. Rumah kedua.

Kegiatan-kegiatan tersebut diatas memiliki Index Visa yang berbeda-beda, misalnya dalam hal Orang Asing melakukan kegiatan pemananam modal atau investasi di Indonesia Orang Asing tersebut dapat menggunakan Index Visa C313 dan/atau C314.

Visa C313 dan C314 adalah Visa yang diberikan kepada Orang Asing yang datang ke Wilayah Indonesia dengan tujuan melakukan kegiatan Investasi dengan jangan waktu yang diberikan untuk Visa C313 adalah selama 1 (satu) tahun dan untuk Visa C314 yaitu selama 2 (dua) tahun.

Namun dikarenakan Pandemik Covid-19, untuk mendapatkan Visa C313 dan/atau C314 ini, persyaratannya berubah mengikuti Surat Edaran No. M.HH-01.GR.02.07 Tahun 2021 yaitu :

  1. Memerlukan hasil Reverse TransciptasePolymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 yang masih berlaku dan dapat dilakukan pengecekan melalui QR-Code;
  2. Bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap;
  3. Surat Pernyataan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bersedia untuk karantina sekurang-kurangnya selama 8 (delapan) hari di fasilitas karantina atau fasilitas pelayanan kesehatan sesuai protokol kesehatan;
  4. Untuk persyaratan nomor 1 (satu) dikecualikan bagi Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang mengajukan Izin Tinggal baru melalui persetujuan Visa.

Untuk memperoleh Visa. Perusahaan sponsor harus melakukan registrasi Badan Usaha terlebih dahulu ke situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu https://visa-online.imigrasi.go.id/. Perusahaan harus mengupload legalitas usaha seperti NIB, Ijin Usaha, NPWP, dan dokumen lainnya. Kemudian perusahaan akan mendapatkan user dan password untuk melakukan pengajuan Visa.

Perusahaan dapat menekan tombol pengajuan Visa, kemudian pilih jenis Visa yang akan diajukan. selanjutnya upload seluruh persyaratan yang telah discan satu persatu sesuai dengan kolom masing-masing. Jika seluruh data terisi, maka Perusahaan dapat menekan tombol kirim.

Imigrasi selanjutnya akan melakukan pengecekan berkas terlebih dahulu, jika semua persyaratan terpenuhi maka Imigrasi akan menerbitkan kode billing yang akan dikirimkan melalui e-mail sponsor. Sebaiknya, perusahan rutin mengecek email dan status aplikasi visa sehingga tidak terlambat membayarkan kode billing PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk terbitnya e-Visa.

Tahapan berikutnya adalah validasi orang asing, disini Imigrasi akan mengecek seluruh rekam jejak WNA sehubungan dengan keimigrasian. Setelah Validasi terlewati maka Imigrasi akan mengelarkan persetujuan Visa dan pengiriman Telex. Setelah semua tahapan tersebut selesai, maka Imigrasi akan mengirimkan e-Visa melalui email atau dapat di download melalui situs Visa Online.