Pelayanan Keimigrasian tatap muka di kantor-kantor imigrasi dan unit pelayanan teknis lainnya distop sementara selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
Pemberhentian sementara itu disampaikan dalam website resmi imigrasi.go.id yang diperbaharui terakhir pada Selasa, 6 Juli 2021.
Meski demikian, pelayanan yang dianggap mendesak ataupun darurat akan tetap dilakukan oleh petugas antara lain permohonan paspor bagi WNI dengan kondisi darurat. Sementara, untuk pemohon paspor yang telah memiliki kode QR Antrean Online maka akan dilayani setelah masa PPKM Darurat dicabut.
Imigrasi juga memberlakukan pelayanan secara daring untuk pelayanan keimigrasian bagi WNA.
Terdapat 2 (dua) situs yang dapat dikunjungi oleh WNA yaitu situs Visa Online dan situs Izin Tinggal Online.
Situs Visa Online diperuntukkan bagi WNA yang ingin melakukan pengajuan visa, sedangkan situs Izin Tinggal Online diperuntukkan bagi WNA atau perusahaan yang ingin melakukan perpanjangan izin tinggal bagi orang asing.