Bagi Warga Negara Asing (“WNA”) yang hendak berkunjung ke Indonesia dapat menggunakan VISA Kunjungan 211. Visa Kunjungan 211 ini bisa digunakan WNA untuk berbagai kegiatan antara lain wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni & budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, pembicaraan bisnis, pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan di kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, meneruskan perjalanan ke negara lain dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
Persyaratan untuk mendapatkan Visa Kunjungan 211 itu sendiri cukup dengan memiliki paspor yang sah dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, surat penjamin dari Penjamin, bukti memiliki biaya hidup paling sedikit USD1.500 (seribu lima ratus dollar Amerika), tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan ke negara lain, dan pas foto berwarna 4×6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk biaya Visa Kunjungan 211A hanya dengan membayar Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) dan USD50 (lima puluh dollar Amerika) sudah dapat berkunjung ke Indonesia dengan maksimum masa tinggal 60 (enam puluh) hari.
Namun selama masa Pandemi terdapat pembatasan kunjungan ke Indonesia tergantung dengan situasi dan kondisi di Indonesia sesuai dengan instruksi Satgas COVID-19/Peraturan yang berlaku di Indonesia.