Foto oleh Kindel Media dari Pexels

Apakah Menguasai Barang Milik Orang Lain Tanpa Ijin Termasuk Penggelapan?

Law Melek Hukum

Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Terkait dengan unsur memiliki dalam Pasal 372 KUHP tersebut, Perbuatan Memiliki adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang atau lebih tegas lagi setiap tindakan yang mewujudkan suatu kehendak untuk melakukan kekuasaan yang nyata dan mutlak atas barang itu, hingga tindakan itu merupakan perbuatan sebagai pemilik atas barang itu. Dalam Memorie van Toelichting (MvT) atau penjelasan terhadap KUHP mengenai pembentukan Pasal 372 menerangkan bahwa memiliki adalah berupa perbuatan menguasai suatu benda seolah-olah ia pemilik benda itu. Menurut hukum, hanya pemilik saja yang dapat melakukan suatu perbuatan terhadap benda miliknya.

Perbuatan memiliki adalah berupa perbuatan menguasai suatu benda seolah-olah ia pemilik benda itu, perbuatan mana bertentangan dengan sifat dari hak yang ada padanya atas benda tersebut. Dengan pengertian ini dapat diterangkan demikian, bahwa pelaku dengan melakukan perbuatan memiliki atas suatu benda yang berada dalam kekuasaannya, adalah ia melakukan suatu perbuatan sebagaimana pemilik melakukan perbuatan terhadap benda itu. Untuk selesainya penggelapan disyaratkan pada selesai atau terwujudnya perbuatan memiliki,

Pemilikan itu pada umumnya terdiri atas setiap perbuatan yang menghapuskan kesempatan untuk memperoleh kembali barang itu oleh pemilik yang sebenarnya dengan cara-cara seperti menghabiskan, atau memindahtangankan barang itu, seperti memakan, memakai, menjual, menghadiahkan, menukar. Dalam hal-hal yang masih dimungkinkan memperoleh kembali barang itu seperti pinjam-meminjam, menjual dengan hak membeli kembali termasuk juga dalam pengertian memiliki, bahkan menolak pengembalian atau menahan barang itu dengan menyembunyikan sudah dapat dikatakan sebagai perbuatan memiliki.

Dalam tindak pidana penggelapan, perbuatan “menguasai” tersebut merupakan perbuatan yang dilarang, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang, maka ketika suatu barang sudah sepenuhnya berada dalam penguasaan orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.

Pada kenyataannya wujud perbuatan memiliki ada 4 (empat) kemungkinan, yaitu :

  1. Perbuatan yang wujudnya berupa mengalihkan kekuasaan atas benda objek penggelapan, atau dengan kata lain perbuatan yang mengakibatkan beralihnya kekuasaan atas benda ke dalam kekuasaan orang lain.
  2. Perbuatan tidak mengakibatkan beralihnya kekuasaan atas benda objek kejahatan, akan tetapi mengakibatkan benda menjadi lenyap.
  3. Perbuatan memiliki atas benda yang berakibat benda itu berubah bentuknya atau menjadi benda lain.
  4. Perbuatan memiliki yang tidak menimbulkan akibat beralihnya kekuasaan atau benda, dan juga benda tidak lenyap atau habis, atau benda tidak menjadi berubah bentuk, melainkan benda digunakan dengan tanpa hak (melawan hukum).

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa dalam tindak pidana penggelapan dipersyaratkan, bahwa perbuatan “menguasai” itu harus sudah terlaksana atau selesai. Misalnya, barang tersebut telah disimpan, dijual, dipakai sendiri, ditukar, dan termasuk juga dalam pengertian memiliki, bahkan menolak pengembalian atau menahan barang itu dengan menyembunyikan sudah dapat dikatakan sebagai perbuatan memiliki. Oleh karena itu, Menguasai Barang Milik Orang Lain Tanpa Ijin Termasuk Penggelapan.

Sumber Referensi :
Adami Chazawi, “Kejahatan Terhadap Harta Benda”. Jakarta : Bayu Media, 2006.

Penulis: Dr. Anis Rifai, SH., MH. (Advokat & Dosen)

Feauture Image Source: Foto oleh Kindel Media dari Pexels