Photo by Sebastian Herrmann on Unsplash

Begini Alur Proses Perijinan TKA Terbaru

Labor License

Perusahaan yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) di Indonesia harus mengajukan perijinan TKA yaitu membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) sesuai ketentuan PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Permenaker No. 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 34 Tahun 2021.

Perusahaan mengajukan permohonan tersebut melalui laman situs Kemnaker yaitu tka-online.kemnaker.go.id. Pertama-tama Perusahaan harus melakukan registrasi Badan Usaha terlebih dahulu dengan meng-upload NIB, Ijin Usaha, Wajib Lapor Ketenagakerajaan (“WLKP”), Akta Pendirian dan Pengesahannya, Struktur Organisasi Perusahaan yang telah di tandatangani dan dibubuhi cap perusahaan dan NPWP.

Kedua, Perusahaan selanjutnya mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA dengan mengisi aplikasi data yang memuat identitas Perusahaan, alasan penggunaan TKA, jabatan yang akan diduduki calon TKA, jumlah TKA yang dipekerjakan, jangka waktu penggunaan TKA, lokasi kerja TKA, identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA, rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia, dan komitmen pernyataan Perusahaan. Perusahaan juga diharuskan upload dokumen berupa surat permohonan Pengesahan RPTKA, surat tugas, NIB dan/atau izin usaha, Akta Pendirian dan SK Pengesahan, WLTK, domisili, rancangan perjanjian kerja, dan struktur organisasi perusahaan.

Ketiga, Data yang di upload oleh Perusahaan akan dilakukan verifikasi data dan dokumen calon TKA secara daring oleh Kemnaker.

Keempat, Setelah hasil penilaian kelayakan keluar, Perusahaan dapat mengisi data calon TKA yang dipekerjakan dengan memuat identitas TKA, jabatan TKA dan jangka waktu bekerja, lokasi kerja TKA, nomor polis asuransi serta mengupload dokumen berupa paspor TKA, pas foto TKA, ijazah pendidikan TKA, perjanjian kerja, pengalaman kerja, surat permohonan kepada Dirjen Imigrasi untuk pengajuan visa, rekening koran Perusahaan, surat penunjukkan Tenaga Kerja Pendamping TKA, dan surat pernyataan Pemberi Kerja TKA sebagai penjamin TKA.

Kelima, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA akan melakukan verifikasi data dan dokumen calon TKA. Apabila dinyatakan lengkap dan benar, melalui laman situs TKA Online akan menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA.

Keenam, Setelah Perusahaan membayar DKPTKA sesuai dengan masa peruntukkannya, Kemnaker akan menerbitkan Pengesahan RPTKA. Sehingga sesuai dengan alur yang baru ini, Perusahaan hanya akan memiliki 1 (satu) dokumen saja untuk mempekerjakan TKA yaitu Pengesahan RPTKA. Tak seperti sebelumnya yang harus memiliki 2 (dua) dokumen yaitu RPTKA dan Notifikasi.

Namun, selama masa Pandemi terdapat pembatasan pengajuan permohonan Pengesahan RPTKA sesuai dengan instruksi Satgas COVID-19/Peraturan yang berlaku di Indonesia.

Feature Image Source: Photo by Sebastian Herrmann on Unsplash

image source 2: Foto oleh Dinielle De Veyra dari Pexels