Foto oleh Karolina Grabowska dari Pexels

SkinCare Kamu Aman? Cek Disini!

female

Mengingat maraknya artis-artis di Indonesia yang membuat dan menjualkan produk kecantikan seperti make up, skin care, parfum dan lain sebagainya, tahukah kalian bahwa menjual dan/atau mengedarkan produk kecantikan (kosmetik) di Indonesia memerlukan Izin Edar Kosmetik atau bisa disebut sebagai Notifikasi Kosmetika?

Foto oleh Arina Krasnikova dari Pexels

Kosmetika yang beredar di Indonesia wajib memiliki Notifikasi Kosmetika yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan, “BPOM”. Tidak sembarang kosmetika boleh beredar di Indonesia dikarenakan harus memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan dan klaim sesuai dengan Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020.

Untuk mengecek apakah kosmetik yang kamu miliki sudah terdaftar di BPOM dengan mengunjungi laman situs resmi BPOM di https://notifkos.pom.go.id/frontend/daftar_produk.

Feature Image Source: Foto oleh Karolina Grabowska dari Pexels