https://www.pexels.com/photo/a-paper-beside-a-person-typing-on-a-laptop-7688374/

Perusahaan Wajib Daftarkan Asuransi TKA Masa Kerja Kurang 6 Bulan

Labor

Pemerintah mewajibkan perusahaan pemberi kerja TKA (Tenaga Kerja Asing) yang bekerja di Indonesia dengan masa kerja kurang dari 6 (enam) bulan dalam program asuransi bagi TKA. Hal itu diatur dalam Keputusan Dirjen Binapenta No. 3/144/PK.04/V/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Adapun jenis program asuransi bagi TKA tersebut terdiri atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan kematian. Untuk besaran premi asuransi bagi TKA sendiri sudah ditentukan dalam aturan tersebut.

Premi asuransi untuk TKA dengan masa pertanggungan 1 bulan adalah sebesar Rp762.000,-, kemudian sebesar Rp1.715.000,- untuk 3 bulan dan Rp2.477.000,- untuk masa pertanggungan 6 bulan.

Perusahaan wajib mendaftarkan asuransi ke perusahaan asuransi yant telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan data kepesertaan asuransi tersebut wajib terkoneksi dan terintegrasi dengan sistem TKA Online pada Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA.

Source Photo Image: https://www.pexels.com/photo/a-paper-beside-a-person-typing-on-a-laptop-7688374/ from Pexels.com