Pemerintah memberikan stimulus kepada Pedagang Eceran atau Pengusaha berupa Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Sewa Ruangan atau Bangunan.
Insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penjualan barang atau pelayanan jasa kepada konsumen akhir/ritel.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2021 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 ini, Pemerintah hanya memberikan Insentif PPN selama 3 (tiga) bulan yaitu Masa Agustus, September & Oktober 2021.
Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa Pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga Pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap sektor perdagangan eceran.
Bagi Pelaku Usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas insentif PPN ini diharuskan membuat kode transaksi 07 yaitu membuat keterangan PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUTIF PMK NOMOR 102/PMK.010/2021 dengan menambahkan kalimat “sewa ruangan atau bangunan.” Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 Peraturan tersebut.
Feature Image Source: Image by mohamed Hassan from Pixabay