Direktur Pemegang Saham WNA Tak Perlu Urus RPTKA dan Pengesahan RPTKA
Pemerintah telah menerbitkan UU No. 11 Tahun 2020 pada tanggal 2 November 2020 (“UU Cipta Kerja”), Undang-Undang tersebut mengubah beberapa ketentuan Undang-Undang dan Peraturan, salah satunya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Sebelumnya, pada Pasal 42 ayat 3 UU Ketenagakerjaan hanya mengecualikan Tenaga Kerja Asing yang bekerja sebagai pegawai diplomatik dan konsuler saja yang tidak perlu memiliki izin Bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.
Sedangkan dalam Pasal 42 ayat 3 Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, Direksi/Komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham dengan kepemilikan tertentu dan tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh perusahaan pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis dan penelitan untuk jangka waktu tertentu termasuk kategori orang asing yang tidak memerlukan Ijin Bekerja yaitu RPTKA (“Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing”) dan Notifikasi RPTKA.
Feature image source: Foto oleh Dinielle De Veyra dari Pexels