Pandemi COVID-19 di Indonesia belum berakhir sampai saat ini dan mengakibatkan banyaknya Perusahaan yang terkena dampaknya. Sehingga, Pemerintah Indonesia khususnya Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan perpanjangan bantuan berupa Insentif Pajak Penghasilan sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19.
Insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung Pemerintah terdiri atas:
a. PPh Pasal 21
b. PPh Final
c. PPh Pasal 25
d. PPh Pasal 22 Impor
e. PPN
Jangka waktu pemberian insentif ini diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 yang sebelumnya berakhir pada Masa Pajak Juni 2021.
Syarat untuk mendapatkan Insentif Pajak Penghasilan yaitu dengan menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak dan melaporkan realisasi PPh ditanggung Pemerintah melalui laman resmi pajak yaitu di situs www.pajak.go.id.
Feature Image Source: Image by Steve Buissinne from Pixabay