Pemerintah Memudahkan Investor yang ingin memindahkan Pabriknya ke wilayah Indonesia
Bagi Investor yang mau berinvestasi di Indonesia dapat memindahkan pabriknya yang berada di luar negeri dengan mengimpor seluruh mesin dan peralatan bekas yang digunakan di pabrik sebelumnya ke Indonesia. Mesin dan peralatan bekas tersebut termasuk dalam kategori Barang Modal Tidak Baru atau bisa disebut sebagai BMTB.
Sebelum melakukan impor BMTB, Investor harus memenuhi persyaratan impor sebagaimana diatur dalam Permendag 76/2019 Pasal 40B yang terdiri atas Persetujuan Impor dan Verifikasi/Penelurusan Teknis di negara muat barang oleh Surveyor.
Keuntungan lain bagi Investor yang memutuskan memindahkan pabriknya ke Indonesia khususnya ke Kawasan Berikat, bisa mendapatkan pengecualian atas persyaratan impor tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan No. 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru yakni verifikasi seluruh BMTB dapat dilakukan di Kawasan Berikat alih-alih di negara muat barang.
Feature Image Source: Foto oleh ThisIsEngineering dari Pexels