Apa Itu KBLI?

Investment

Badan Pusat Statistik (“BPS”) telah menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) versi 2020.

Setiap kegiatan usaha di Indonesia harus mencantumkan KBLI atas aktivitas usahanya.

KBLI itu sendiri adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.

Foto oleh Lukas dari Pexels
Sumber foto: Lukas dari Pexels

Dasar penyusunan KBLI dilakukan oleh Badan Pusat Statistik Indonesia berdasarkan International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC), sampai 4 digit, disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification (ACIC) dan East Asia Manufacturing Statistic (EAMS), serta dikembangkan rinci sampai 5 digit untuk kegiatan ekonomi yang sesuai di Indonesia.