Foto oleh Kindel Media dari Pexels

Apakah Menguasai Barang Milik Orang Lain Tanpa Ijin Termasuk Penggelapan?

Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Terkait dengan unsur […]

Related News