Permohonan Izin Usahamu Mandeg? Izin-mu Bisa Otomatis Disetujui

Investment License OSS

Bagi Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan Izin Usaha namun belum ditindaklanjuti oleh Regulator dalam jangka Waktu tertentu, maka Permohonan Izin akan dianggap disetujui secara hukum.

Menurut BKPM dalam publikasinya di website https;//bkpm.go.id, Negara hadir melalui mekanisme Fiktif Positif untuk melindungi hak Pelaku Usaha. Jika permohonan perizinan berusaha yang diajukan sudah lengkap dan sesuai prosedur tetapi belum juga diproses sampai dengan batas Waktu tertentu (SLA), maka perizinan akan dianggap disetujui ecara otomatis melalui system OSS.

Dasar hukum fiktif positif sendiri sesuai ketentuan Pasal 175 ayat (7) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Mengapa Fiktif Positif ini dianggap penting?

Dengan adanya Fiktif Positif maka memberikan kepastian hukum bagi Para Pelaku Usaha, Mempercepat proses perizinan, mendorong reformasi birokrasi, meningkatkan daya saing investasi dan memperkuat peran OSS sebagai system perizinan nasional.

Terdapat 258 KBLI (Klasifikasi Balu Lapangan usaha Indonesia) yang diberlakukan Fiktif Positif untuk Perizinan Berusaha berupa Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Sumber Foto: BKPM/Kementerian Investasi