Tak Kantongi SPPL, Apakah Berujung Pidana?
Setiap kegiatan usaha yang berada di Indonesia wajib memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan yang terbagi ke dalam 3 kategori yakni Amdal, UKL-UPL dan SPPL. Penetapan dokumen Persetujuan Lingkungan menurut Permen LHK No. P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan cara penapisan jenis rencana Usaha yang didasarkan pada : Jenis kegiatan: Skala/besaran/ukuran; Kapasitas produksi; […]
Related News